PERATURAN DAN REGULASI
1. Ketentuan Hukum
Pada
dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta
dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak
sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku
tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau
karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta
karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto,
perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi
tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di
Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang
berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang
tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).
2. Lingkup Hak Cipta
Lingkup Hak Cipta Diatur Di
Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :
· Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang
dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang
mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis
yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato,
dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa
teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni
batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,
database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
· Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil
rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato
kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan
hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis
lainnya.
3. Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hak cipta pada
umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya
dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud
menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau
memberikan ijin untuk itu.
Pasal 12 ayat 1 :
1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi
adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay
out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang
sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan.
c. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
d. Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan dan pantomime.
e. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan. Arsitektur, peta, seni batik.
f. Fotografi dan Sinematografi.
g. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data
base, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi
sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi
sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan
hasil karya itu.”
Menurut Pasal 1 ayat 8,
Yaitu :
Program
komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,
skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan
dalam merancang instruksi-instruksi tersebut. Dan Pasal 2 ayat 2, Yaitu :
Pencipta
dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer
(software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
4. Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan
mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18.
Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila
sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas
untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial,
misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan
penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah
“kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi
atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan
untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk
pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip
harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya
nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu,
seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat
salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan
semata-mata untuk digunakan sendiri.
5. Prosedur Pendaftaran HAKI
Sesuai
yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak
cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen
HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun
melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002
pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat
diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. "Daftar Umum
Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI
dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai
pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.
ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN
1. Prosedur
Pendirian Bisnis
Dalam melangsungkan
suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak
melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun
badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan
para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha
tentunya harus ada ijin usaha, izin usaha, ijin perusahaan untuk melakukan
bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas
(PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki
oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
· Merupakan
bentuk persekutuan yang berbadan hukum,
· Merupakan
kumpulan modal/saham,
· Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
· Pemegang
saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,
· Adanya
pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
· Memiliki
komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,
· Kekuasaan
tertinggi berada pada RUPS.
Prosedur Pendirian PT secara umum sbb.:
1) Pemesanan
nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) :
· kuasa
pengurusan hanya bisa kepada Notaris
· dalam jangka waktu maksimal
60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi
expired
2) Pembuatan
akta Notaris (ps. 7 (1))
3) Pengurusan
ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus
pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik
Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
4) Pembukaan
rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
5) Permohonan
pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait
sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu). Surat
ijin usaha, surat izin usaha, perizinan usaha ini sangat penting untuk kegiatan
bisnis selanjutnya.
6) Pembuatan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi
criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas
lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan,
Tentunya ini juga diurus setelah izin usaha, surat izin usaha.
7) Pengumuman
pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).
2. Kontrak
Kerja
Kontrak kerja
merupakan standar umum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah
semestinya dimiliki setiap perusahaan. Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai
perjanjian tertulis antara pihak perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi
ini merupakan bukti ikatan kerja sama antara kedua belah pihak, yang berisi
kewajiban dan hak masing-masing pihak.
Karena begitu
pentingnya isi surat kontrak kerja tersebut, maka pastikan Anda membaca dengan
sangat seksama dan teliti setiap kalimat yang tertera di atas surat kontrak
yang akan anda tanda tangani. Kesempatan untuk mengoreksi isi surat tersebut
akan hilang bila anda sudah menggoreskan tanda tangan diatasnya.
Berikut ini beberapa hal pokok yang wajib
tercantum dalam surat kontrak kerja :
· Pengangkatan
Dalam surat kontrak kerja harus tertulis
dengan jelas jabatan yang akan Anda pangku. Perhatikan pula job deskripsi agar
Anda tahu batasan-batasan pekerjaan yang akan Anda tangani dan juga menghindari
terjadinya kekecewaan dan penyesalan karena merasa beban pekerjaan terlalu
berat.
· Informasi
Gaji
Pastikan nominal gaji yang akan diterima
tertera dengan jelas dalam surat perjanjian kerja tersebut, agar Anda terhindar
dari persoalan ketidaksesuaian jumlah rupiah antara kontrak dengan kenyataan.
Perhatikan pula keterangan tentang cara perhitungan pembayaran gaji, waktu
pembayaran gaji, dan juga perihal kenaikan gaji.
· Jadwal
kerja dan Lokasi Penempatan
Jadwal kerja yang dimaksud meliputi jam kerja,
lembur, waktu istirahat dan libur. Informasi ini sangat penting sehingga Anda
bisa memperhitungkan waktu serta besarnya biaya transportasi yang akan
dikeluarkan.
· Pemutusan
Hubungan Kerja
Pada bagian ini membahas berbagai kondisi yang
bisa menyebabkan seorang karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja atau
dipecat. Jangan sampai hanya karena kelalain kecil, posisi Anda di perusahaan
terancam. Perhatikanlah segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan
dengan cermat.
3. Kontrak
Bisnis
Kontrak Bisnis
merupakan suatu perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi yang disetujui
oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun bisnis adalah
tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian kontrak bisnis
adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai nilai
komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis harus dibedakan dengan
suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Kontrak Bisnis dapat
dibagi menjadi empat bagian apabila dilihat dari segi pembuktian. Pertama
adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dibawah tangan dimana para pihak
menandatangani sebuah Kontrak Bisnis diatas materai. Kedua adalah Kontrak
Bisnis yang didaftarkan (waarmerken) oleh notaries. Ketiga adalah Kontrak
Bisnis yang dilegalisasikan didepan notaries. Keempat adalah Kontrak Bisnis
yang dibuat dihadapan notaries dan dituangkan dalam bentuk akta notaries.
Walaupun ada emoat
perbedaan dari segi pembuktian namun demikian hal tersebut tidak mempengaruhi
keabsahan isi dari apa yang diperjanjikan oleh para pihak.
Sehubungan dengan
Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries, ada beberapa Kontrak
Bisnis yang oleh undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaries,
misalnya perjanjian yang menyangkut pendirian perseroan terbatas atau
perjanjian jual belitanah. Sedangkan ada Kontrak Bisnis yang karena kebiasaan
dituangkan dalam bentuk akta notaris, misalnya Perjanjian Pinjam Meminjam,
Perjanjian Penjaminan Emisi dan lain-lain. Ada pula Kontrak Bisnis yang
dituangkan dalam bentuk akta notaries karena memang dikehendaki secara demikian
oleh para pihak.
· Pengertian
Kontrak Bisnis Internasional
Kontrak Bisnis dilihat dari unusurnya dapat
dibagi menjadi dua kategori. Pertama adalah Kontrak Bisnis Domestik dan kedua
adalah Kontrak Bisnis Internasional. Adapun yang membedakan antara Kontrak
Bisnis Domestik dengan Internasional adalah ada tidaknya unsur internasional.
Unsur internasional dapat berupa para pihaknya, substansi yang diatur dan
lain-lain. Sebagai contoh apabila dalam suatu kontrak. Sebagai contoh apabila
dalam suatu kontrak bisnis para pihak yang mengikatkan diri adalah warga negara
atau badan hukum asing maka hal ini sudah dapat dikategorikan sebagai Kontrak
Bisnis Internasional. Contoh Kontrak Bisnis Internasional adalah Perjanjian
Pendirian Usaha Patungan (Joint Venture Agreement), perjanjian Pinjam Meminjam
(Loan Agreement) antara badan hokum Indonesia dengan bank asing, Perjanjian Penjaminan
Emisi (Underwriting Agreement) antara Emiten Indonesia dengan Penjamin Emis
Efek berbadan hokum asing dan lain-lain.
KONSULTAN ENGINEERING
Konsultan adalah
individu yang biasanya bekerja untuk diri mereka sendiri tetapi juga dapat
berhubungan dengan sebuah perusahaan konsultan. Mereka, untuk biaya, memberikan
saran atau menyediakan layanan dalam bidang pengetahuan khusus atau pelatihan.
Sebagian besar konsultan membawa kehidupan mereka sendiri dan asuransi
kesehatan, membayar pajak mereka sendiri, sebagian besar memiliki alat sendiri
dan peralatan mereka. Konsultan dapat bekerja sendiri dengan staf atau klien
Konsultan dapat
memainkan peran multi-faceted. Mereka dapat, misalnya fungsi sebagai penasihat,
pemecah masalah, atasan, generalis, stabilisator, pendengar, penasihat,
spesialis, katalis, manajer atau kuasi-karyawan. Pekerjaan yang sebenarnya
bahwa konsultan untuk melakukan satu perusahaan lain dapat sangat bervariasi,
akun pajak yaitu untuk dekorasi kantor. Namun, alasan yang mendasari khas yang
konsultan disewa bersifat universal. Suatu masalah ada dan pemilik atau manajer
perusahaan telah memutuskan untuk mencari bantuan ahli.
Konsultan dapat disewa
ketika perusahaan mungkin tidak memiliki siapapun di staf mampu memecahkan
masalah tertentu. Pada saat seperti itu, kurva belajar yang mahal pada bagian
dari staf teknik dikaitkan dengan proyek. Salah satu contoh adalah menggunakan
konsultan sebagai alternatif selama tahap pengembangan produk baru.
Mempekerjakan konsultan dengan pengalaman di daerah tertentu maka dapat
memotong hari, minggu atau bahkan berbulan-bulan dari jadwal proyek. Selain
itu, ia dapat membantu staf menghindari kesalahan mereka dinyatakan dapat
membuat. Ketika proyek mencapai titik tertentu, staf permanen kemudian dapat
mengambil alih.
Konsultan dapat
berhubungan langsung dengan pemilik dan manajemen atas. Dalam perannya ini,
konsultan dapat memberikan titik pihak ketiga pandangan objektif. Tujuan kritis
maka dapat diidentifikasi dan saran yang diberikan dalam keyakinan. Konsultan
adalah alternatif dalam membantu dalam studi kelayakan atau dalam persiapan
proposal. Mungkin manajer tidak dapat membenarkan pergeseran tugas anggota staf
yang ada.
1. Prosedur
Pendirian Bisnis Konsultan Engineering
Sebagai orang yang
pernah memiliki perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas sebelumnya, saya adalah
orang yang sangat tidak sependapat dengan judul yang saya buat sendiri diatas.
Mendirikan usaha (khususnya Perseroan Terbatas) di Indonesia itu secara
obyektif dapat digambarkan sebagai sebuah proses menempuh berbagai birokrasi
yang sangat tidak efisien, mengesalkan, memakan waktu yang lama dan biaya yang
tidak sedikit pula.
Lebih membuat hati
makin panas ketika menemui fakta di lapangan bahwa para calon pengusaha di mata
sebagian oknum pegawai pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengurus
pendirian usaha, ternyata dipandang tidak lebih sebagai sasaran empuk untuk
mengisi kocek pribadi melalui berbagai pungutan tak resmi dengan dalih uang
lelah, uang administrasi, uang rokok dan sejuta istilah ‘halus’ lainnya yang
mereka ciptakan sendiri (untuk satu hal ini mereka mendadak bisa jadi sangat
kreatif dan imajinatif).
Melihat fakta
demikian, rasanya tidak heran kalau International Finance Corporation, salah
satu organisasi dibawah Bank Dunia, menempatkan Indonesia di peringkat ke-122
dari 183 negara yang disurvei untuk mengetahui tingkat kemudahan dalam
mendirikan usaha di satu negara. Sebagai informasi tambahan, Indonesia bahkan
berada di bawah Ethiopia, sebuah negara kecil di Afrika yang dulu pernah
mengalami bencana kelaparan dahsyat, yang dalam survei tersebut berada di
peringkat ke-107.
Hal ini sebetulnya
cukup mengkuatirkan, karena dengan peringkat yang sedemikian rendah, investor
akan berpikir seribu kali sebelum memikirkan untuk mendirikan usaha dan
menanamkan dananya di Indonesia. Tidak usah bicara muluk mengenai investor
asing, bahkan beberapa investor lokal pun tak hentinya mengeluhkan inefisiensi
akibat birokrasi yang sangat buruk dari pemerintah dalam hal melakukan regulasi
pendirian usaha.
Sepertinya ungkapan
yang menyebutkan bahwa, “Kalau segala sesuatunya bisa dipersulit, kenapa harus
dipermudah?” dipegang dengan sangat teguh oleh para birokrat di pemerintahan,
khususnya yang membawahi administrasi pendirian usaha.
Tidak perlu terlalu
jauh menjadikan negara tetangga yang berada di peringkat pertama dalam hal
kemudahan mendirikan usaha (Singapura) sebagai tolok ukur. Rasanya lebih tepat
bila pihak berwenang melihat contoh nyata yang dilakukan oleh Polri dalam hal
pengurusan SIM. Bila memang prosedurnya bisa disederhanakan dan dengan jumlah
biaya yang pasti, kenapa hal itu tidak dipikirkan dengan lebih serius?
Saya pribadi sangat
meyakini bahwa dengan prosedur pendirian usaha yang jelas, biaya administrasi
yang terjangkau dan kecepatan dalam hal waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan administrasi usaha, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus
meningkat. Apalagi kalau ditambah dengan upaya perbaikan infrastruktur dasar
dan adanya insentif pengurangan pajak untuk orang-orang yang mendirikan usaha,
maka iklim wirausaha akan menjadi makin marak di Indonesia.
Seiring dengan makin
banyaknya jumlah usaha yang didirikan, pada akhirnya itu akan menolong
pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran yang kini sudah menembus kisaran
angka 10%, karena saya pikir daripada berusaha memperluas lapangan kerja dengan
terus membuka penerimaan pegawai negeri sipil di berbagai daerah (yang rasanya
tidak tepat sasaran bila itu dimaksudkan untuk mengurangi angka pengangguran),
lebih baik pemerintah memikirkan cara untuk menyederhanakan prosedur pendirian
usaha, memberi insentif pengurangan pajak untuk orang-orang yang mau mendirikan
usaha, berusaha memperbaiki infrastruktur pendukung usaha dan mendorong
terciptanya iklim usaha yang kondusif — yang memberikan kepastian hukum dalam
segala hal kepada para pengusaha di Indonesia.
Bila itu bisa
diciptakan ditambah dengan kemauan yang tinggi dari pemerintah untuk serius
dalam pelaksanaannya, rasanya tinggal menunggu waktu saja sebelum akhirnya
peringkat Indonesia akan terus naik drastis dalam bermacam survei ekonomi yang
dilakukan oleh berbagai lembaga internasional.
P.S. Untuk anda yang
sama sekali tidak punya gambaran tentang prosedur pendirian usaha, silakan
bandingkan sendiri gambaran umum prosedur pendirian usaha di Indonesia,
Singapura, dan Australia.
2. Kontrak
Kerja Konsultan Engineering
Sangatlah penting bagi
pekerja untuk memiliki kontrek kerja. Kontrak kerja adalah suatu perjanjian
antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu
tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak
dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama
anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja
memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang
ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai
prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a
KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi
persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
· Adanya
pekerja dan pemberi kerja Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan
yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada
pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai
kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk
menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
· Pelaksanaan
Kerja Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di
perjanjian kerja.
· Waktu
Tertentu Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah
ditetapkan oleh pemberi kerja.
· Adanya
Upah yang diterima Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha
kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan,
dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu
persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu
perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk
buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8
Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
Syarat sahnya kontrak
kerja
· Pasal
1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian
yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU
Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu
adanya :
· Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau
sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan
tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
· Kewenangan
Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum
dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum
mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang
dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa.
Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun
belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah
kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
· Objek
yang diatur harus jelas Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian
kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
· kontrak
kerja harus sesuai dengan Undang – Undang Maksudnya isi kontrak tidak boleh
bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa,
ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Sekarang, pengetahuan
anda sudah bertambah mengenai apa arti dari kontrak kerja dan kapan kontrak
kerja dianggap sah. Tetapi ada baiknya annda juga mempelajari bagaimana cara
membuat kontrak kerja yang baik.
3. Kontrak
Bisnis
Kontrak Bisnis
merupakan suatu perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi yang disetujui
oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun bisnis adalah
tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian kontrak bisnis
adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai nilai
komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis harus dibedakan dengan
suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Pengertian Kontrak
Bisnis Internasional adalah Kontrak Bisnis dilihat dari unusurnya dapat dibagi
menjadi dua kategori. Pertama adalah Kontrak Bisnis Domestik dan kedua adalah
Kontrak Bisnis Internasional. Adapun yang membedakan antara Kontrak Bisnis
Domestik dengan Internasional adalah ada tidaknya unsur internasional.
1 komentar:
bagus kak,terimah kasih sangat bermanfaat
Visit Us
Posting Komentar