Pengertian
dan definisi K3 Menurut Para Ahli :
Menurut
Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas
dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang
kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.
Menurut
Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000, p.6), mengartikan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat
dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan
lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Jackson
(1999, p. 222), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan
kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang
diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Menurut
Suma’mur (2001, p.104), keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk
menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja
di perusahaan yang bersangkutan.
Mathis
dan Jackson (2002, p. 245), menyatakan bahwa Keselamatan adalah merujuk pada
perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang
terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik,
mental dan stabilitas emosi secara umum.
Menurut
Mangkunegara (2002, p.163) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu
pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah
maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil
karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur. Menurut Mangkunegara
(2002, p.170), bahwa indikator penyebab keselamatan kerja adalah:
a) Keadaan tempat lingkungan kerja, yang
meliputi: 1. Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang
kurang diperhitungkan keamanannya. 2. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak
3. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
b) Pemakaian
peralatan kerja, yang meliputi:
1.
Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
2.
Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan
penerangan.
Pengertian/definisi
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di atas merupakan pengertian/definisi K3
yang secara umum digunakan dan diajarkan, namun di luar referensi di atas masih
banyak referensi mengenai pengertian/definisi K3 baik menurut ILO, WHO, WHS,
HSE ataupun OSHA namun tidak dimasukan dalam artikel ini.
Terdapat
beberapa pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang
dapat diambil dari beberapa sumber, di antaranya ialah pengertian dan definisi
K3 menurut Filosofi, Keilmuan serta menurut standar OHSAS 18001:2007.
Berikut adalah
pengertian dan definisi K3 :
Filosofi (Mangkunegara)
: Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani
maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya
dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
Keilmuan : Semua Ilmu
dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat
kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
OHSAS 18001:2007 :
Semua
kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja
tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di
tempat kerja.
Apa
Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
Secara
umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga.
Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan
kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan
sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan
kecelakaan.
Berdasarkan
definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang
mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan
unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat.
Menurut(Silalahi,
1995) Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan
kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan
dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti
apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.
Menurut
Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja
adalah sebagai berikut:
a. Agar setiap pegawai
mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan
psikologis.
b. Agar setiap
perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin. c.
Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan
atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e. Agar meningkatkan
kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f. Agar terhindar dari
gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
g. Agar setiap pegawai
merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.
http://learnmine.blogspot.co.id/2015/04/keselamatan-dan-kesehatan-kerja.html
http://learnmine.blogspot.co.id/2015/04/keselamatan-dan-kesehatan-kerja.html
0 komentar:
Posting Komentar